SERAYUNEWS- Menyikat gigi saat puasa apakah boleh? Mari cari tahu lebih dalam lewat artikel ini.
Puasa adalah salah satu rukun Islam wajib bagi setiap Muslim.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sementara itu, menyikat gigi adalah salah satu cara untuk membersihkan dan menghilangkan bau mulut. Yuk, bahas bersama!
Untuk meminimalkan risiko batalnya puasa, sebaiknya sikat gigi pada waktu-waktu tertentu.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Secara umum, terdapat dua pendapat utama.
Beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa hukumnya sunah dan tidak membatalkan.
Dalil yang digunakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi’ah, di mana ia berkata,
“Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tetap menjaga kebersihan mulutnya dengan bersiwak meskipun sedang berpuasa.
Oleh karena itu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan.
2. Pendapat yang Memakruhkan
Sebagian ulama lain memakruhkan menyikat gigi setelah waktu zuhur bagi orang yang berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim.
“Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”
Pendapat ini menganggap bahwa menjaga bau mulut alami saat berpuasa lebih utama, sehingga menyikat gigi setelah zuhur adalah makruh.
Terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fiqh mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Kehati-hatian dalam Menyikat Gigi ketika Berpuasa
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa kehati-hatian sangat perlu saat menyikat gigi selama berpuasa.
Hal ini untuk menghindari masuknya air, pasta gigi, atau partikel lain ke dalam tenggorokan yang dapat membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan,
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”
Oleh karena itu, saat menyikat gigi, hendaknya hati-hati agar tidak ada substansi yang tertelan.
Nah itu dia penjelasan tentang menyikat gigi saat puasa. Selamat berpuasa.***(Ika Sriani)