Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mejelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban curiga dengan perubahan fisik adiknya. Tidak hanya itu, kedekatan adik kandungnya dengan kakak tiri juga terlihat janggal.
Setelah didesak kakak kandungnya, korban kemudian mengaku bahwa pelaku yang merupakan kakak tirinya sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Berdasarkan keterangan itu, keluarga kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku dan korban tinggal satu rumah dengan keluarganya. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukan sekitar tujuh kali sejak korban bersekolah di SMP. Saat ini korban sudah SMA,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Modus yang dilakukan, kata dia, pelaku kerap kali merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang masih dibawah umur itu terperdaya oleh bujuk rayu pelaku. Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan saat korban masih berumur 15 tahun. Setelah mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi dan juga korban, pelaku kemudian berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ditanya wartawan, pelaku berinisial AT mengungkapkan, apa yang dilakukanya atas dasar suka sama suka. Tidak ada ancaman maupun paksaan terhadap korban.
“Dulu awalnya adik saya meminta ditemani menonton tivi karena takut sudah malam. Karena semua anggota keluarga sudah tidur, akhirnya melakukan perbuatan itu. Selama ini belum punya pacar karena suka dengan adik tiri saya,” katanya sambil tertunduk lesu.