Purbalingga, serayunews.com
Selain di jalanan, para anak punk itu juga biasanya mengamen di kawasan pasar. Baru-baru ini, mereka berulah di kawasan Pasar Segamas Purbalingga karena memaksa meminta uang. Karena hal itu, pihak Pasar Segamas melaporkannya ke Satpol PP.
Satpol PP, menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Kemudian bersama Dinperindag, Kepala Pasar, Keamanan Pasar, melakukan rapat koordinasi, di Aula Kantor Pasar Segamas, Selasa (20/12/2022).
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut adanya laporan,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutriono.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Petugas Satpol sudah melakukan razia anak punk di kawasan pasar. Namun adanya peristiwa meminta dengan paksa, maka akan ada peningkatan intensitas pengawasan.
“Rencana selanjutnya yaitu melakukan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) pada Kegiatan Penertiban dan Penanganan PGOT dan menambahkan Pasar Segamas Purbalingga sebagai salah satu sasaran kegiatan,” kata dia.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, bahwa pada pasal 6 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Adapun sanksi dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 masih dalam Sanksi Admistrasi. Dalam arti bila pelaku tertangkap tangan maka pelaku dapat teguran lisan, peringatan tertulis, dan penertiban. Kemudian mereka membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, untuk tidak mengulangi aktivitas itu. Yakni aktivitas mengemis dan mengamen atau melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Tibumtranmas di lingkungan Pasar Segamas Purbalingga,” kata dia.