SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tentang adanya batas atas usia calon presiden-wakil presiden harus 70 tahun. Penolakan ini membuat Prabowo Subianto tetap bisa maju Pilpres 2024.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil para pemohon perihal pemaknaan terhadap pasal 169 huruf d UU 7/2017 yang menurut para pemohon bertentangan dengan pasal 7A, 28D ayat 1, 28G ayat 1 dan 2, 28I ayat 1, 4, dan 5 UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan putusan, Senin (23/10/2023).
Sementara untuk permohonan pasal 169 q yang mengatur syarat usia capres-cawapres, MK tidak mempertimbangkannya. Sebab, pasal tersebut telah diputus perkaranya pada pekan lalu.
Diketahui permohonan ini bermula dari tiga pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka memohonkan uji materi UU Pemilu pasal 169 huruf d dan q.
Bunyi pasal 169 huruf d adalah: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Bunyi pasal 169 huruf q adalah: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Lalu apa yang diminta para pemohon?
Berdasarkan permohonan yang terlihat di mkri.id, para pemohon meminta pada MK agar pasal 169 huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlihat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlihat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusaiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidaa berat lainnya”.
Kemudian, para pemohon meminta pada MK agar pasal 169 huruf q tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan”.
Terkait batas atas usia capres, pemohon mendalilkan bahwa ada batas atas personel untuk beberapa lembaga negara di Indonesia. Misalnya, batas maksimal usia hakim agung di Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Kemudian, batas maksimal usia anggota KY adalah 68 tahun. Dengan mengacu pada fakta batas atas usia lembaga negara tersebut pemohon meminta agar bukan hanya batas bawah usia capres yang diatur, tapi juga harus ada pengaturan batas atas usia capres.
Maka, karena permohonan pemohon ditolak, maka tak ada syarat batas atas capres-cawapres. Sehingga Prabowo tetap bisa ikut Pilpres 2024. Prabowo kini berusia 72 tahun.