
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja.
Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang tinggal di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga melakukan penipuan bermodus down payment (DP) fiktif dalam transaksi jual beli mobil.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja.
Saat kejadian, korban AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bertemu dengan tersangka bersama dua rekannya untuk melakukan transaksi jual beli satu unit Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.
Dalam transaksi tersebut, tersangka mengaku akan memberikan uang muka sebesar Rp40 juta. Namun, pelaku hanya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan satu unit Daihatsu Terios tahun 2018 lengkap dengan kunci dan STNK kepada tersangka.
“Tersangka berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ujar Petrus, Selasa (19/5/2026).
Korban sempat mengikuti tersangka menuju ATM. Namun setelah itu, korban kembali ke lokasi awal untuk menunggu proses transfer selesai.
Beberapa waktu kemudian, tersangka tak kunjung kembali dan kendaraan milik korban juga hilang.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama dengan nominal besar dan sistem pembayaran bertahap.
“Pastikan seluruh proses transaksi dilakukan secara aman dan terverifikasi untuk menghindari tindak penipuan maupun penggelapan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.