SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meminta Pengelola MORO Purwokerto memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja setelah pailit. Hal itu memang sudah menjadi kewajiban perusahaan, karena menyangkut hak-hak para karyawannya. Tercatat ada 438 karyawan MORO diputus hubungan kerja atau PHK.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Banyumas, Junaidi menyampaikan, dengan adanya kepailitan MORO Purwokerto, hak dan kewajiban harus tetap mereka jalankan. MORO Purwokerto pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan itu dengan Nomor 25/pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Smg tertanggal 16 November 2023. “Dengan adanya MORO pailit, kewajibannya untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terkait dengan tenaga kerja itu harus, pesangon dan lainnya,” ungkapnya, baru-baru ini.
Kepailitan MORO Purwokerto saat ini juga dalam penanganan di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas. Pasalnya, terdapat ratusan pekerja terdampak dari kepailitan pusat perbelanjaan legendaris di Kota Purwokerto itu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyumas, Tasroh menyampaikan, ada ratusan pekerja di MORO Purwokerto mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Iya, karyawan tetap sudah di PHK, sekitar 438 orang,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, masih ada pegawai yang tidak tetap, untuk sementara ada yang masih bekerja. Mereka masih bekerja untuk mengelola barang-barang yang ada di MORO Purwokerto yang belum habis terjual. “Posisi perusahaan resmi pailit,” beber dia kepada serayunews.com.
Pihaknya mendengar informasi, saat ini MORO Purwokerto dalam proses penjualan ke investor yang berminat. Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa masih menawarkan pusat perbelanjaan yang telah berdiri di Kota Purwokerto sejak Desember 1997 silam itu.
Mengenai hak-hak karyawan MORO Purwokerto, Tasroh mengungkapkan sebagian sudah terbayarkan, sebagian masih dalam proses. “Dipastikan semua mendapatkan hak-haknya sesuai keputusan pengadilan hubungan industrial. Hanya perlu bersabar karena prosesnya cukup lama,” terangnya.
Sementara itu, Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa, Aan Rohaeni mengungkapkan, tidak dapat bertahannya MORO Purwokerto ketika pandemi Covid-19. Ada sejumlah tunggakan yang tidak bisa mereka bayar. Kemudian kepailitan tersebut juga karena tidak adanya kesepakatan antara 8 pemegang saham.
Total karyawan MORO Purwokerto ada 431 orang, 160 orang di antaranya masih bekerja hingga November 2023. Adapun tanggungan yang harus pihak MORO Purwokerto bayarkan kepada para karyawan mencapai Rp 12 miliar. “Per tanggal 16 November pailit dan diputus dengan segala hukumnya,” jelasnya.
Sejak pailit itu, utang aset semua tanggungjawab kurator. Bank punya hak menjual sendiri selama dua bulan, tetapi dari pihak bank sudah serahkan ke kurator agar cepat terjual. Untuk tunggakan karyawan, pembayarannya setengah dari nilai tunggakan yakni Rp6 miliar untuk PHK karyawan.
Sedangkan untuk nilai jual MORO Purwokerto dari tanah dan bangunan terhitung sekitar Rp300 miliar. Saat ini Tim Kurator masih mencari investor terbaik yang akan membeli MORO Purwokerto. Rencananya pada Desember 2023, bakal lelang pertama.