SERAYUNEWS – Mulai 16 November 2023, Super Market Legendaris Moro Purwokerto resmi tutup. Penutupannya tak lepas dari putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga Semarang per tanggal 16 November 2023.
Pintu masuk super market yang berada di Jalan Perintis Kemeredekaan No 7, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut, sudah tertutup rapat. Begitu pula pada bagian pintu masuk ke parkiran motor dan mobilnya.
Terlihat beberapa pekerja di komplek parkiran sepeda motor, seperti melakukan pengerjaan perbaikan atau pencopotan beberapa material.
Nasir (51), pedagang bubur ayam yang berjualan di dekat pintu masuk mengungkapkan, hari ini memang Moro secara resmi tutup total.
“Sudah tidak ada aktivitas di dalam. Kalau kemarin (Kamis, red) ramai sekali, banyak yang datang bahkan antrean sepeda motor sampai jalan raya,” kata dia, Jumat (24/11/2023).
Ia mengungkapkan, ramainya Moro di hari terakhir tersebut karena adanya diskon besar-besaran berbagai produk. Diskonnya hingga 90 persen.
“Alhamdullilah kemarin ramai, ya juga banyak yang sarapan di tempat saya. Tetapi sekarang sepi lagi, tidak ada yang beli dari dalam (Moro, red) paling pelanggan yang sengaja datang dari rumahnya untuk membeli bubur saya,” ujarnya.
Sejak tahun 2009, Nasir mengaku sudah berjualan di depan pintu masuk parkir sepeda motor Moro Purwokerto. Dari tahun tersebut, Ia mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga lulus SMA/SMK.
“Anak saya dua, alhamdullilah sudah lulus semua dari saya berjualan bubur ayam di sini. Meski Moro Tutup saya berjualan di sini, karena ini kan masuknya di trotoar,” kata dia.
Namun, Ia juga sempat merasa khawatir jika Moro Purwokerto berpindah ke management baru nanti. Dia khawatir, tempat usahanya bakal tergusur karena kebijakan baru.
“Saya berharap tetap bisa berjualan di sini, karena pelanggan juga sudah pada tahu. Saya aslinya Bumiayu, tetapi sekarang tinggal di Purwokerto karena berjualan bubur,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa (pengelola Moro), Aan Rohaeni mengungkapkan, tidak dapat bertahannya Moro ketika Pandemi Covid-19 ada sejumlah tunggakan yang tidak bisa di bayar. Kemudian kepailitan tersebut juga karena tidak adanya kesepakatan antara 8 orang pemegang saham.
“Moro itu bukan hanya milik satu keluarga, tetapi ada 8 pemegang saham. Tidak ada kesepakatan antara 8 orang itu,” ujarnya.
Total karyawan Moro ada 431 orang, 160 orang di antaranya masih bekerja hingga November 2023. Adapun tanggungan yang harus di bayarkan pihak moro kepada para karyawan, mencapai Rp 12 miliar.
“Per tanggal 16 November pailit dan di putus dengan segala hukumnya. Sejak pailit itu, utang aset semua tanggungjawab kurator. Bank punya hak menjual sendiri selama dua bulan, tetapi dari pihak bank sudah serahkan ke kurator agar cepat terjual,” ujarnya.