Upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyararak (PPKM) sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021 di Kabupaten Cilacap terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dengan menyasar berbagai tempat yang rawan terjadinya kerumunan salah satunya di tempat wisata.
Masih ramainya tempat-tempat wisata yang didatangi oleh para pengunjung, membuat kekhawatiran semua pihak menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Walaupun telah menerapkan protokol kesehatan, namun beberapa kali, dari para pengunjung mengabaikannya sehingga penertiban harus terus dilakukan.
Seperti di Area Wisata Kemit Forest yang berada di Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Guna menertibkan para pengunjungnya, Anggota Koramil 11/Sidareja Serda Aris Kurohman bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sidareja melaksanakan kegiatan Operasi Masker di lokasi wisata kebanggaan Kecamatan Sidareja, Senin (18/01).
Dijelaskan Serda Aris Kurohman, kegiatan operasi ini guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Cilacap No 126 Tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit Pasal 6 huruf e tentang pemakaian masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
“Ini dasar dari kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini. Selain kepada para pengguna jalan, kita juga mendatangi obyek wisata kemit forest ini karena masih ramai dikunjungi oleh warga. Walaupun sarana protokol kesehatan sudah diterapkan di area wisata ini, namun masih kita jumpai adanya pengunjung yang enggan menggunakan masker,” Jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi masker kali ini terjaring sebanyak 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera dan pembelajaran untuk kemudian hari, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sidareja memberikan tindakan pembinaan berupa tindakan fisik yaitu Push Up dan hormat kepada Bendera Merah Putih selanjutnya pendataan serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Ulul)