SERAYUNEWS – Para pengemudi ojek online, baik dari Gojek, Grab, maupun Maxim, tengah mempertanyakan bagaimana mekanisme perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan diberlakukan bagi mereka.
Hal ini menyusul pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang menjamin bahwa para pengemudi ojek online serta kurir akan mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.
Mekanisme pemberian THR 2025 bagi pengemudi ojek online mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kebijakan ini resmi diumumkan setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan dengan para pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, para pengemudi ojek online serta kurir yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, besaran THR dihitung berdasarkan upah pokok serta tunjangan tetap yang diterima pekerja selama bekerja.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengemudi ojek online dan kurir paket masuk dalam kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Oleh karena itu, mereka yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak memperoleh THR dengan besaran satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.
Bagi pekerja harian lepas, terdapat dua metode dalam perhitungan upah satu bulan:
Sedangkan bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan transportasi online wajib membayarkan THR kepada para pengemudi ojek online secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil.
Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan ini, di mana perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek diimbau untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir dengan besaran mencapai 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.
Namun, besaran BHR ini tidak berlaku sama rata untuk semua pengemudi. Besarnya bonus akan ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi dan kurir, mengingat karakteristik pekerjaan mereka berbeda dengan karyawan tetap di perusahaan konvensional.
Yassierli menegaskan bahwa apresiasi diberikan kepada mitra pengemudi yang memiliki performa baik, dan setiap perusahaan memiliki mekanisme sendiri dalam menghitung bonus yang diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan juga telah menetapkan bahwa pencairan BHR bagi pengemudi ojek online harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Proses perumusan kebijakan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk komunikasi, simulasi, serta diskusi dengan perusahaan aplikasi.
Dalam hal mekanisme penyaluran BHR, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan transportasi online.
Pemerintah menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan kesejahteraan dalam industri ini.
Ke depannya, jika perusahaan aplikasi semakin siap, diharapkan besaran bonus yang diberikan bisa lebih besar.
Saat ini, tercatat sekitar 250.000 pekerja ojek online dan kurir yang aktif. Sementara itu, jumlah pekerja ojek online dan kurir yang pasif diperkirakan mencapai 1-1,5 juta orang.
Dengan adanya kebijakan THR dan BHR ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojek online dapat meningkat serta memberikan dampak positif bagi industri transportasi daring secara keseluruhan.
***