Purbalingga, serayunews.com
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu menyampaikan, pihaknya turun ke Purbalingga untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Karena ada informasi maladministrasi, terkait kegiatan PTM. Hingga akhirnya terjadi ledakan kasus covid-19, khususnya kalangan pelajar.
“Kedatangan kami ini, lebih kepada soal Pandemi. Kami datang ke SMPN 4 Mrebet yang sempat mengalami banyak kasus positif covid kalangan pelajar,” kata dia, Rabu (27/10/2021) siang.
Dijelaskan, pihak Ombudsman datang karena ada informasi yang menyatakan terjadinya kekeliruan administrasi oleh pihak sekolah. Meski belum dapat izin, namun sekolah tersebut sudah menyelenggarakan kegiatan PTM. Padahal untuk menggelar PTM harus ada syaratnya.
“Tapi nyatanya di lapangan tidak terjadi demikian. Pihak sekolah belum menyelenggarakan kegiatan PTM, tapi waktu itu hanya ASBK,” katanya.
Selama tiga hari di Purbalingga, dua perwakilan Ombudsman juga telah bertemu dengan Pemkab Purbalingga. Dalam hal ini ditemui oleh Imam Wahyudi, selaku asisten I bidang pemerintahan dan kesra. Ombudsman memberikan rekomendasi atas apa yang didapat di lapangan.
“Kami juga sudah bertemu dengan Pemkab, kami berikan rekomendasi, yang intinya harus ada kebijakan yg jelas terkait pelaksanaan PTM,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 90 siswa SMPN 4 Mrebet Kecamatan Mrebet Purbalingga yang terpapar Covid-19. Sebagian besar dari jumlah itu, mengalami gejala demam. Hingga akhirnya, siswa positif covid-19 dikarantina terpusat di sekolah mereka.
“Awalnya kami siapkan lokasi isolasi terpusat di aula eks SMPN 3 Purbalingga. Namun sebagian menyatakan memilih isolasi di sekolah. Sedang kami koordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga Hanung Wikantono, usai apel Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten purbalingga di eks gedung SMPN 3 Purbalingga, Selasa (21/9/2021) pagi.