Meski lebih mengutamakan tindakan teguran bagi pelanggar lalu lintas, bukan berarti pelanggar bebas dari sanksi tilang selama Operasi Zebra Candi yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 Nopember mendatang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, dalam pelaksanaan operasi ini lebih pada proses percepatan penanganan Covid 19, sehingga petugas di lapangan lebih memberikan sosialisasi dan pendidikan lalu lintas sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
“40 persen preemtif atau sifatnya edukasi, binluh, sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan seperti kegiatan rutin Satlantas yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan 20 persen represif penindakan dengan tilang, ketika masyarakat sudah diberikan teguran tapi masih ada pelanggaran lalulintas kasat mata, ya kita laksanakan tilang,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang adalah mereka yang secara kasat mata dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor, melawan arus, terobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), melanggar garis marka, berkendara di bawah umur, melanggar batas kecepatan, dan pelanggaran rambu-rambu.
“Kita juga menindak tegas bagi pelanggar yang mengonsumsi miras, kelebihan muatan, kendaraan yang tidak standart, hingga parkir di bahu jalan,” katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan operasi kali ini, jajaran Satlantas Polres Banjarnegara juga mendapatkan dukungan dari sejumlah personel dari stakeholder lain, seperti Kodim 0704 Banjarnegara, Dinhub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga BPBD Banjarnegara.
“Kami berharap adanya operasi ini masyarakat akan tertib mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan. Masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara”, katanya. (oel)