Purwokerto, Serayunews.com- Polresta Banyumas menggelar Operasi Penyakit masyarakat di wilayah Pinggiran Kabupaten Banyumas. Dari hasil operasi tersebut, mereka berhasil mendapati ratusan botol minuman keras (miras) serta puluhan liter minuman keras tradisional, Sabtu (25/7) dini hari.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk operasi pekat tersebut dilakukan sejak Jumat (24/7) malam. Dengan dilakukan oleh sejumlah personel Sabhara Polresta Banyumas.
“Miras-miras tersebut kita dapatkan dari sembilan tempat berbeda,” kata dia.
Lokasi pertama razia yakni di Desa Cikakak RT 1 RW 4, Kecamatan Wango, dari warung milik ASH (53), polisi mendapati 47 botol miras berbagai merk dan jenis. Kemudian di Desa Ajibarang Wetan RT 1 RW 1, Kecamatan Ajibarang, dari warung milik SLN (45), polisi mendapati 20 botol miras berbagai merk dan enam liter miras tradisional jenis ciu.
Lokasi berikutnya berada di Desa Kampugn Baru RT 4 RW 3, Tambak Serang, Kabupaten Brebes milik MRH (37), polisi mengamankan tiga liter miras jenis ciu, lokasi tersebut menjadi sasaran karena berdekatan dengan Kabupaten Banyumas. Berikutnya warung milik MSS (49), warga Desa Ajibarang Wetan RT 1 RW 7, Kecamatan Ajibarang, polisi menyita 12 botol miras dan 15 liter miras jenis tuak.
Selanjutnya di masih di Desa Cikakak RT 1 RW 7, polisi juga menyita 14 botol miras berbagai merk dari warung milik JTM (51) dan satu liter mirasjenis ciu di warung milik SRO (31), yang juga masih di Desa Cikakak RT 4 RW 9. Kemudian dari seorang pemuda polisi juga mendapati satu liter miras jenis ciu yang tengah asik berpesta di Desa Karangbawang RT 4 RW 1, Kecamatan Ajibarang.
Selanjutnya dari warung di Desa Karangbawang RT 1 RW 3, Kecamatan Ajibarang, milik SIH (50), polisi mendapati tiga botol miras berbagai merk dan lima ter miras jenis ciu terakhir dari warung milik SJO (48), di Kecamatan Rawalo polisi mendapati 166 botol miras berbagai merk dan 30 liter miras jenis ciu.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni 265 botol miras berbagai merk, 46 liter miras jenis ciu dan 15 liter miras jenis tuak,” katanya.
Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Banyumas. Sehingga tidak akan ada kejadian kriminal ataupun masyarakat melukai diri sendiri karena mengkonsumsi miras.