SERAYUNEWS – Mengecek tunjangan guru tahun 2025 kini semakin mudah dengan hadirnya portal Info GTK dan PTK Datadik.
Kedua platform ini bertujuan untuk mempermudah Anda dalam memantau status tunjangan sertifikasi, memastikan data kepegawaian akurat, dan memastikan proses pencairan tunjangan berjalan lancar.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan cara mengecek tunjangan guru melalui info GTK dan Datadik. Jika Anda membutuhkan informasi tersebut, simak sampai akhir.
Sebagai seorang guru, tunjangan sertifikasi merupakan hak yang diberikan atas profesionalisme dan dedikasi Anda dalam dunia pendidikan.
Memastikan data Anda terverifikasi dengan benar akan memperlancar proses pencairan tunjangan tersebut.
Dengan rutin memeriksa status tunjangan melalui portal resmi, Anda dapat segera mengetahui jika ada data yang perlu diperbaiki, sehingga hak Anda tidak tertunda.
Portal Info GTK adalah sarana resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memfasilitasi guru dalam memeriksa data kepegawaian dan status tunjangan.
1. Akses Situs Resmi: Kunjungi laman [info.gtk.kemdikbud.go.id](https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).
2. Masukkan Kredensial: Isikan username dan password yang sesuai dengan akun PTK Dapodik Anda. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha yang tertera.
3. Login: Klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard Info GTK.
4. Periksa Data: Setelah berhasil masuk, periksa data yang tampil. Pastikan semua informasi, termasuk data pribadi dan status tunjangan, sudah benar.
5. Cetak Data: Jika semua data sudah valid, Anda dapat mencetaknya sebagai arsip pribadi atau keperluan administrasi lainnya.
6. Perbaikan Data: Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan melalui aplikasi Dapodik.
Selain Info GTK, Anda juga dapat memanfaatkan portal PTK Datadik sebagai alternatif untuk memeriksa status tunjangan. Berikut caranya.
1. Kunjungi Laman Resmi: Akses situs [ptk.datadik.kemdikbud.go.id](https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/).
2. Login dengan SSO: Klik opsi Login Menggunakan SSO yang tersedia di halaman utama.
3. Masukkan Informasi Akun: Isikan username atau email dan password yang sesuai dengan akun PTK Dapodik Anda.
4. Masuk ke Dashboard: Setelah berhasil login, pilih menu Biodata.
5. Akses Info GTK: Di dalam menu biodata, klik opsi Buka Info GTK untuk melihat status tunjangan dan data kepegawaian Anda.
6. Verifikasi dan Cetak: Pastikan semua data yang muncul sudah benar. Jika valid, Anda dapat mencetaknya untuk keperluan dokumentasi.
– Rutin Memeriksa Data: Lakukan pengecekan data secara berkala, terutama sebelum periode pencairan tunjangan, untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.
– Konsultasi dengan Operator Sekolah: Jika menemukan ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan melalui aplikasi Dapodik.
– Pastikan Koneksi Internet Stabil: Saat mengakses portal, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat login atau memuat data.
– Simpan Data dengan Aman: Setelah mencetak data atau SKTP, simpan dokumen tersebut di tempat yang aman sebagai bukti administrasi.
Jika mengalami kesulitan saat mengakses portal Info GTK atau PTK Datadik, seperti lupa password atau kendala teknis lain, berikut beberapa solusi yang dapat Anda coba.
– Reset Password: Gunakan fitur lupa password yang tersedia di portal untuk mereset kata sandi Anda.
– Hubungi Admin Dapodik: Jika masalah berlanjut, segera hubungi admin Dapodik di sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
– Periksa Koneksi dan Browser: Pastikan koneksi internet Anda stabil dan gunakan browser yang kompatibel serta terbaru untuk mengakses portal.
Kesimpulan
Dengan memanfaatkan portal Info GTK dan PTK Datadik, Anda dapat dengan mudah memantau status tunjangan sertifikasi dan memastikan data kepegawaian selalu terupdate.
Rutin melakukan pengecekan dan memastikan data valid akan membantu proses pencairan tunjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Selalu koordinasikan dengan pihak terkait jika menemukan kendala atau ketidaksesuaian data untuk segera mendapatkan solusi yang tepat.***(Umi Uswatun Hasanah)