Kasi Tibum Satpol PP Kab Purbalingga Sutriono, SSos menyampaikan, kegiatan Cipta Kondisi Tibumtranmas ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Disampaikan bahwa keberadaan anak-anak punk di kompleks For Mahesa Jenar dirasa mengganggu kenyamanan.
“Diamankan sembilan anak punk. Rata-rata usia belasan tahun, mereka sudah beberapa hari tidur di kompleks GOR, padahal itu tempat kerap digunakan untuk latihan berbagai kegiatan,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Sembilan anak punk yang diamankan, dua di antaranya perempuan. Dua merupakan warga Kabupaten Brebes, satu Banyumas, dan lainnya warga Purbalingga dari berbagai kecamatan. Saat petugas datang ke lokasi, beberapa di antaranya sedang nyenyak tidur. Mereka sempat panik dan berusaha kabur. Namun usahanya sia-sia karena sudah dikepung belasan personel.
“Selain diberi sanksi lisan berupa teguran, mereka juga diminta olah raga, yaitu push-up,” ujarnya.
Selanjutnya, anak-anak tersebut didata dan diantarkan ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A Kabupaten Purbalingga. Sesampainya di rumah singgah, mereka diminta untuk merapikan penampilan. Di antaranya melepas atribut tindik yang dikenakan. Setelah itu diminta memotong rambutnya.
Baca Juga : Pengamen Tek-tek Ditertibkan Satpol PP
“Awalnya menolak potong, lalu akhirnya teman sendiri yang suruh memotong,” kata Sutrisno.
Tercatat identitas masing-masing yakni Maulana Nur Rizky (14) warga Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara, Hendra (15) Desa Banjarratma Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Bangkit Tri Mulyana (18) Desa Majasari Kecamatan Bukateja, Andrian (18) Desa Gambarsari Kecamatan Kemangkon, Putri Rahma Sari (15) Desa Kedongdong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Suni Wahyu Nur Utami (17) Desa Majasari Kecamatan Bukateja, Agung Nugroho (15) Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga, Sandi Ardana (17) Desa Kajongan Kecamatan Bojongsari, dan Ersa Prasetyo (16) Kabupaten Brebes.