SERAYUNEWS– Dua orang warga Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga masing-masing T (20) dan A (26) diamankan polisi. Pasalnya keduanya menggunakan narkotika jenis sabu setelah membelinya dengan cara patungan secara online.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi pengungkapan di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor. “Dua tersangka merupakan pengguna sabu yang patungan uang untuk membeli secara online kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Rabu (28/2/2024).
Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi. Kemudian menemukan adanya seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
Petugas yang curiga dengan gerak geriknya kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan identitasnya diketahui seorang pria berinisial T. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati bungkusan bekas tisu basah di saku celananya. “Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolres.
Setelah tersangka pertama diamankan, kemudian petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat-beratnya 0,28 gram. Lalu, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor. “Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” ujar Wakapolres.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu “Met Tersedia”.
Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil. Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150 ribu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.