SERAYUNEWS– Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kabupaten Cilacap menyorot soal pembahasan UMK Cilacap 2024. Soalnya mendekati waktu penetapan, hingga kini belum ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
“Batas waktu penetapan UMK Kabupaten Cilacap 2024 tinggal menghitung hari, tapi sampai saat ini belum ada pertemuan dari Dewan Pengupahan Cilacap sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan,” ujar Sekretaris PC SPAI FSPMI Cilacap, Atut Ujuniwoko, Senin (13/11/2023)
Lebih lanjut Atut mengatakan, bahwa Dewan Pengupahan diminta tidak mengandalkan formula rumus penetapan UMK yang ditetapkan Kementerian Ketenagakernaan, melainkan menetapkan pengupahan di atas formula. Karena juga demi kesejahteraan para buruh/pekerja.
“Tidak ada salahnya ketika Dewan Pengupahan menetapkan kenaikan dengan besaran di atas formula, kalau memang mereka punya niat untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Yang salah adalah menetapkan UMK di bawah regulasi formula yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Atut menambahkan, secara nasional gerakan serikat pekerja/buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15%, hal tersebut menurutnya logis, karena saat ini semua sendi perekonomian sudah pulih pasca Covid-19.
“Pasalnya kita melihat ke belakang ketika di bulan September 2022 kenaikan BBM sebesar 30% yang berdampak pada naiknya semua harga kebutuhan hidup, sementara kenaikan UMK di tahun 2023 yang berlaku per Januari 2023 itu hanya naik sebesar 6,8%,” tambahnya.
Selain itu, ia jug memperhatikan formula rumusan yang berlaku dari pemerintah. Berkaca dari tahun yang lalu, hampir merata kenaikan UMK berada pada kisaran 6% – 8% , menurutnya pada rumus tersebut tidak adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,
“Pasalnya kita hitung saja perbandingan antara daerah yang UMK nya rendah sama yang UMK nya tinggi itu selisih UMK akan semakin tinggi, yang tadinya UMK rendah akan semakin ketinggalan jauh,” tambahnya.
Atut menambahkan, secara nasional kenaikan UMK tidak berselisih banyak dan hampir sama nilai prosentase kenaikannya. Contohnya Kabupaten Cilacap UMK 2023 sebesar Rp2.383.090,46 naik sebesar 6,83% dari tahun 2022 sebesar Rp2.230.731dengan nominal kenaikan Rp152.358,96, namun jika dibandingkan dengan Kota Bekasi dengan UMK 2023 sebesar Rp5.158.248,20 naik sebesar 7,09% dari UMK 2022 sebesar Rp4.816.921 dengan nominal kenaikan Rp341.519.
“Jadi kita bisa lihat dari data tersebut, kami menilai ada yang salah dengan formula penetapan UMK tersebut, karena kalau kita liat daerah dengan UMK kecil akan semakin tertinggal jauh kalau rumus formula tersebut digunakan terus, dengan prosentase yang tidak beda jauh cuma selisih 0,26% kenaikan 2023 hasil nominalnya Kabupaten Cilacap sebesar Rp152.358,96 dan Kota Bekasi Rp341.519 dengan selisih nominal seperti itu, maka Kabupaten Cilacap akan semakin tertinggal jauh dari Kota Bekasi,” terangnya.
Atut meminta agar penetapan UMK berasaskan tegaknya Pancasila sebagai dasar negara, khususnya sila kedua dan kelima, serta menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu ia berharap Pemerintah berdiri di posisi tengah yang adil untuk kepentingan semua pihak.
“Jangan miskinkan kami yang berada di daerah dengan UMK kecil yang akan semakin tertinggal jauh nilai kelayakan UMK nya dari daerah-daerah yang sudah berkembang lebih maju dengan UMK yang sudah tinggi, padahal kebutuhan hidup juga hampir sama tidak berbeda jauh. Kami akan suarakan terus dan siap turun ke jalan tuk menyampaikan aspirasi tersebut,” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha menyampaikan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap akan segera menggelar rapat terkait formula UMK Cilacap 2024.
“Rencananya rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap diagendakan pada tanggal 16 November mendatang,” ujarnya.