Purwokerto, serayunews.com
“Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan sudah pernah saya tawari untuk mengundurkan diri, karena memang kerjanya tidak pernah optimal,” ujar dia, Selasa (15/6) di Kantor Lapas Kelas II A Purwokerto.
Sugito menambahkan, pegawai yang ditangkap tersebut berinisial AS, bertugas di Lapas Kelas II Purwokerto pada bagian administrasi. Meski AS kerap melakukan tindakan indisipliner, dirinya merasa terkejut dengan adanya penangkapan AS. Bahkan, saat dirinya pertama kali mendapati informasi dari pihak Sat Reskrim Polres Cilacap pada tanggal 27 Mei 2021 lalu.
“Saat saya mendapatkan informasi, keesokan harinya saya langsung menghubungi pihak Sat Reskrim Polres Cilacap, untuk memastikannya, dan ternyata benar itu PNS pegawai kami,” ujarnya.
Bahkan, ketika AS diamankan oleh pihak berwenang, pihaknya kemudian juga membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Dimana hasilnya ditemukan sekitar 20 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil pemeriksaan merekomendasikan sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, karena sekarang masih asas praduga tak bersala. Tetapi jika sudah divonis (bersalah, red) ya diberhentikan secara tidak hormat,” kata dia.
Dengan ditangkapnya AS oleh aparat kepolisian Polres Cilacap, pihaknya juga merasa kecolongan. Karena selama ini pihaknya kerap melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, bekerjasama dengan instansi terkait.
“Kamis di tempat kami akan dilakukan tes urine bersama dengan BNNK Banyumas. Kasus ini juga menjadi perhatian petugas lapas lainnya, ancamanya tidak main-main langsung dipecat,” ujarnya.