Saat ini upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas Rp1.983.261,84. Nilai tersebut, dianggap belum dapat memenuhi standar hidup di Kabupaten Banyumas, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki keluarga dan anak. Masyarakat Kabupaten Banyumas berharap, tahun depan UMK di Banyumas mampu menyentuh di angka minimal Rp 2,5 juta.
Purwokerto, serayunews.com
Ermawan Dwi Y (35), warga Purwokerto berharap, pemerintah bisa menaikkan UMK tahun depan minimal Rp2,5 juta. Alasannya, karena di akhir tahun 2022 ini saja sudah banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.
“Jangan setiap tahun naiknya dikit-dikit Rp100-200 ribu saja. Apalagi dari tahun ke tahun kenaikan harga pokok semakin tinggi. Terutama di akhir tahun 2022 ini,” kata dia, Kamis (20/10/2022).
Ermawan mengungkapkan, dia yang bekerja sebagai pegawai kantoran dan memiliki seorang istri serta seorang anak, upah yang ia terima saat ini sangatlah pas-pasan.
“Anak saya usianya lima tahun lebih, sekarang buat hidup sekeluarga aja ngepas, apalagi nanti buat persiapan sekolah anak,” ujarnya.
Senada juga diungkapkan Ahmad Syafri (32), pria asal Kabupaten Cilacap yang bekerja di Kabupaten Banyumas. Dia mengakui, dengan UMK Banyumas sekarang ini impiannya untuk membeli barang-barang kesukaannya cukup sulit, karena sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sekarang mau nabung juga paling sebulan Rp50 ribu. Saya kerjanya seles, paling kalau ngandalain gaji bulanan cukup buat hidup. Kalau mau nabung atau makan enak harus bisa dapat bonus dari kantor. Karena gaji bulanan saya itu, tidak jauh dari UMK Banyumas,” katanya.
Sementara itu menurut Kabid Perhubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh menjelaskan, pembahasan terkait UMK di Jawa Tengah masih dalam tahap persiapan.
“Belum ada putusan. Baru nanti awal November,” ujar dia ketika ditanya terkait usulan UMK dari Kabupaten Banyumas.