Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Umar Said mengatakan, setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB sendiri, merupakan identitas pelaku usaha yang penerbitannya oleh lembaga OSS.
“Cukup banyak manfaat jika memiliki NIB, misalnya untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Kemudian memperoleh kelengkapan berkas usaha yang mungkin suatu saat mereka butuhkan,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, lanjutnya, para pelaku UMKM juga berkesempatan mendapat pendampingan usaha, mempermudah akses pemodalan, memiliki kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan, hingga mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha. Menurutnya juga, dengan memperoleh NIB sama dengan upaya memangkas proses perizinan.
“Untuk proses registrasinya juga cukup mudah. Para pelaku UMKM hanya menyiapkan beberapa persyaratan melalui online,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission melalui laman www.oss.go.id. Dalam proses registrasi itu, pemohon tidak kena biaya apapun alias gratis. Adapun sejumlah berkas persyaratan antara lain, nama dan NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi, nomor kontak usaha dan NPWP pelaku usaha perseorangan.
“Jika membutuhkan, lengkapi juga rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan atau fasilitas lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang masih bingung terkait registrasi NIB, bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.