Penambahan dalam dua hari mencapai angka 142 kasus. Pada Kamis (17/12/2020) ada penambahan kasus sebanyak 82 orang, 22 orang dinyatakan sembuh, dan 3 orang meninggal dunia. Sedangkan pada Jumat penambahan sebanyak 60 kasus, 34 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Sehingga saat ini total kasus di Cilacap sebanyak 2.985 kasus, dengan rincian 2.257 orang sembuh, 632 orang dalam perawatan dan 96 orang meninggal dunia.
Dari 24 kecamatan yang ada di Cilacap, angka penularan tertinggi ada di kota Cilacap. Secara rinci Kecamatan Cilacap Selatan sebanyak 127 orang, Cilacap Tengah sebanyak 110 orang dan sebanyak 81 orang di Cilacap Utara.
Kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan terus ditingkatkan oleh Pemkab Cilacap. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Salahsatunya seperti yang dilakukan di Kecamatan Bantarsari. Saat dilakukan razia, masih ada sebanyak 23 orang warga terjaring karena tidak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang yang tidak memakai masker di BAP dan 13 orang pelanggar dibawah umur diberikan sanksi sosial.
“Mereka yang melanggar ini pengendara sepeda motor, mobil, sepeda dan pejalan kaki yang melintas di jalan Raya Bantarsari Gandrungmangu,” ujar KasiTrantib Kecamatan Bantarsari Sartomo.
Para pelanggar ini selanjutnya dikumpulkan di pendopo Kecamatan lalu diantarkan ke aula Koorwil Bidik Gandrungmangu untuk mengikuti sidang tindak Pidana ringan. Para pelanggar didenda sebesar Rp 24 ribu dan Rp 1.000, serta membuat pernyataan.
“Pelanggar juga mengucapkan Sumpah dan janji akan Selalu memakai masker apabila keluar dari rumah,” katanya.