
SERAYUNEWS- Peluang baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kini terbuka lebih luas, bahkan bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), lewat jalur pertimbangan khusus.
Melalui skema ini, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap berkesempatan memperoleh bantuan PIP 2026 demi mengatasi putus sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali digulirkan sebagai bantuan pendidikan untuk siswa usia 6–21 tahun dari TK/RA hingga SMA/SMK.
PIP 2026 berupa dana tunai untuk membantu biaya sekolah, perlengkapan belajar, dan kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Lewat jalur pertimbangan khusus, siswa tanpa KIP tetap bisa menjadi penerima PIP 2026 jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Skema ini menyasar siswa yang tidak tercatat di data reguler tetapi hidup dalam kondisi ekonomi sulit atau situasi sosial rentan.
Jalur pertimbangan khusus PIP 2026 adalah mekanisme penetapan penerima bantuan berdasarkan kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan segera di luar jalur KIP reguler.
Fokus jalur pertimbangan khusus ini adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berisiko putus sekolah, tetapi belum terdata sebagai pemegang KIP.
Dalam PIP 2026, pertimbangan khusus diberikan kepada siswa yang mengalami hambatan sosial, ekonomi, maupun situasi darurat sehingga keberlanjutan pendidikannya terancam.
Melalui jalur ini, pemerintah berharap bantuan pendidikan PIP 2026 lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.
Berbeda dari pendaftaran mandiri, siswa penerima PIP 2026 jalur pertimbangan khusus tidak bisa mengajukan diri secara langsung tanpa perantara resmi.
Usulan penerima PIP jalur pertimbangan khusus wajib datang dari lembaga atau pihak berwenang agar proses verifikasi data lebih akurat.
Tiga pihak yang berhak mengusulkan siswa calon penerima PIP 2026 dengan pertimbangan khusus adalah sebagi berikut.
Melalui jalur usulan resmi ini, data calon penerima PIP 2026 akan disaring dan disesuaikan dengan ketentuan Kemendikdasmen sebelum ditetapkan dalam SK penerima.
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan status kelas siswa.
Siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK hanya menerima 50 persen dari nominal penuh karena masa belajar yang tidak lagi satu tahun penuh.
Berikut adlah rincian penyaluran PIP 2026 untuk siswa kelas akhir.
Penyaluran PIP 2026 berjalan secara bertahap sepanjang tahun anggaran melalui beberapa termin pencairan sesuai dengan jadwal pusat dan daerah.
Sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan apakah terdaftar sebagai penerima dana PIP atau tidak.
Demikian informasi mengenai jalur opertimbangan khusus PIP 2026. Semoga bermanfaat.***(Ofik Sarifudin)