SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah mempersiapkan perombakan struktur organisasi dan tata kerja di lingkup pemerintahan daerah. Hal itu sebagai bagian dari strategi penghematan anggaran serta optimalisasi sumber daya yang tersedia.
Upaya tersebut mencakup rencana penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi serupa, serta penyederhanaan struktur organisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menyampaikan bahwa beberapa dinas akan dilebur guna menghindari tumpang tindih fungsi dan memperkuat efektivitas kerja. Salah satu contohnya adalah rencana integrasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Contohnya, kami pertimbangkan untuk menggabungkan kembali beberapa OPD. Sementara itu, di tingkat kelurahan dan kecamatan, evaluasi akan dilakukan untuk menyederhanakan struktur. Dari lima kepala seksi, mungkin bisa dirampingkan menjadi tiga,” jelas Agus, Senin (12/5/2025).
Selain pertimbangan anggaran, keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat juga menjadi faktor utama. Banyak jabatan struktural saat ini belum terisi secara definitif, termasuk di kelurahan dan kecamatan.
Menurut Agus, masih banyak posisi yang saat ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Beberapa di antaranya adalah kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah posisi penting lainnya yang akan segera kosong seiring pejabatnya memasuki masa pensiun.
“Kondisi saat ini cukup menantang. Banyak posisi yang belum diisi pejabat definitif karena keterbatasan SDM. Di kelurahan, misalnya, kita kekurangan personel yang memenuhi kualifikasi untuk menjabat kepala seksi,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi dan seleksi terbuka jabatan.
Dengan restrukturisasi ini, diharapkan efisiensi anggaran daerah bisa mencapai 10 hingga 20 persen. Namun, Agus mengingatkan bahwa keterbatasan tenaga yang tersedia tetap menjadi kendala utama.
Di sisi lain, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga masih berlangsung. Dari total 1.366 formasi yang tersedia, tercatat 101 posisi belum terisi. Pemkab menargetkan SK pengangkatan sisa P3K akan diterbitkan pada September 2025 agar para pegawai dapat mulai menerima gaji pada bulan berikutnya.
Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah P3K dapat menempati jabatan struktural di pemerintahan daerah.