Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Pembangunan bagian gedung SDN 4 Makam, menyisakan masalah. Ada sebagian bangunan yang dibangun di atas lahan perorangan dan didgugat oleh ahli waris pemilik lahan.
Pihak tergugat adalah bupati Purbalingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Makam, serta Kepala Desa (Kades) Makam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Imanuel Charlo Rommel Danes, SH mengabulkan tuntutan ahli waris, bahwa pihak tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut.
Meskipun dalam putusan Majelis Hakim, nilai ganti rugi tak sesuai dengan yang diharapkan oleh ahli waris. Penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi atas tanah seluas 1.379 m² atau 98,5 ubin. Nilai per ubin saat ini, dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta.
Nilai ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, mereka meminta ganti rugi senilai Rp 200 juta. Serta biaya advokad untuk mendampingi perkara ini senilai Rp 50 juta.
Ketua Majelis Hakim, Charlo Rommel Danes, hanya mengabulkan ganti rugi atas bidang tanah. Nilainya pun tidak seperti yang dituntut ahli waris.
“Dikabulkan ganti rugi atas bidang tanah senilai Rp 310.275.000,-” kata Hakim dalam persidangan.
Besaran tersebut dikatakan harga wajar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan nilai yang diajukan oleh penggugat dinilai tidak kuat secara hukum, karena tanpa appraisal.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejris Hadi Widayanto, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini bertindak dan atas nama mewakili tergugat.
“Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir dulu, kami akan konsultasikan, karena bukan ranah saya mengambil keputusan,” katanya, usai sidang.
Sementara itu Kuasa Hukum para penggugat, Alex Irawan Supriyatmoko, menyampaikan terima kasih atas putusan yang diberikan majelis hakim. Meskipun untuk nilai yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang jadi tuntutan.
“Kami sampaikan terima kasih pada majelis hakim. Kami pikir-pikir lagi,” kata Alex.
Rencananya, atas putusan ini pihaknya akan melakukan kasasi. Sebab, nilai ganti rugi Rp 310 juta itu dinilai terlalu kecil. Sedangkan nilai jual tanah di wilayah Desa Makam saat ini kisaran Rp 8 sampai Rp 9 juta.
“Kisaran harga tanah disana (Desa Makam, red) sekarang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta per ubin, kita ambil minimumnya. Kalau Rp 310 juta, artinya nilai tanah hanya sekitar Rp 3 juta per ubin,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Makam, Kecamatan Rembang digugat pemilik lahan. Empat ahli waris itu masing-masing Soinah, Trisnareja, Puni dan Sugito.