SERAYUNEWS– Penegakan hukum terkait dugaan adanya aksi human trafficking dalam gelombang pengungsi Rohingya ke wilayah Indonesia, harus terus dilakukan. Ketua Umum Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia, Agus Haryanto meminta penegak hukum terus menindak kasus tersebut.
Menurutnya, terkait dugaan adanya oknum memanfaatkan aksi human trafficking dalam gelombang pengungsi Rohingya, pihaknya tentu mendesak penegak hukum bisa menindaknya. “Iya, human trafficking harus ditindak oleh penegak hukum,” ungkapnya Rabu (13/12/2023).
Peran Pemerintah Indonesia mendorong pencegahan agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat Indonesia dengan pengungsi Rohingya, tentu sangat dibutuhkan. Pihaknya tentu tak ingin, situasi ini justru nantinya malah menjadi konflik horisontal.
Dia menjelaskan, alasan Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, karena Indonesia ada Undang-Undang mengenai Imigrasi. Termasuk pengaturan pekerja asing yang belum selaras dengan konvensi. “Indonesia belum siap juga untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi pengungsi yang datang,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, ada beberapa hal terkait hak pengungsi yang belum bisa dipenuhi Indonesia. Karena, persoalan ini juga terkait situasi domestik, misalnya hak untuk pengungsi bekerja. Bagaimanapun, mereka statusnya adalah pengungsi yang perlu tempat perlindungan.
“Jangan sampai nantinya malah terjadi konflik horisontal. Kita harusnya melihat dari kacamata kemanusiaan. Karena mereka terancam di negaranya sendiri,” tutur Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto tersebut.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal menyebutkan, Indonesia bertekad memburu para pelaku penyelundupan orang dan perdagangan manusia. Mereka yang berperan dalam membawa para pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh.
Upaya tersebut telah menjadi kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional. Dia juga menegaskan, terdapat dua tindak pidana yang mendorong arus pengungsi Rohingya ke Aceh, yakni penyelundupan orang dan perdagangan manusia.
Iqbal membeberkan, negara-negara pihak Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional. Mereka memiliki kewajiban internasional mencegah dan mempersekusi pelaku tindak pidana penyelundupan orang maupun perdagangan manusia.
Kewajiban itu tak hanya harus dipikul negara transit seperti Indonesia dalam konteks pengungsi Rohingya. Tetapi juga berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan. Karena itu, pihaknya mendorong semua negara pihak terkait konvensi PBB mengenai kejahatan lintas-batas ikut menangani situasi ini.