
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap BD (25), pria yang diduga menjadi pengedar obat berbahaya Tramadol di Kecamatan Kroya.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Bajing Kulon setelah polisi memastikan adanya aktivitas transaksi mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 8 strip Tramadol, uang tunai, dan satu ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut sebagai bukti keseriusan Polri memberantas peredaran obat berbahaya.
“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran Obaya yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Dalam pemeriksaan, BD mengakui telah menjual Tramadol kepada sejumlah pembeli di wilayah Kroya. Ia mendapatkan obat tersebut dari pemasok berinisial E, melalui aplikasi pesan singkat.
“Pelaku membeli obat berbahaya itu seharga Rp300 ribu dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. BD juga mengakui sudah empat kali melakukan pembelian kepada pemasok yang sama,” ujarnya.
Polisi kini mendalami jaringan pemasok yang memasok obat ilegal tersebut.
Peredaran Tramadol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja yang rentan menjadi sasaran.
Karena perbuatannya, BD dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BD kini ditahan bersama barang bukti di Polresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.