Purbalingga, serayunews.com
Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Komisi 2 DPR RI, pada tanggal 24 Januari 2022 telah melakukan rapat koordinasi. Hasil rapat diputuskan bahwa penetapan hari pemungutan suara Pemilu pada tanggal 14 Februari. Sedangkan Pemilihan kepala daerah pada tanggal 17 November 2024.
“Selanjutnya KPU RI menerbitkan suarat keputusan nomor 21 tahun 2022, tentang hari pemungutan suara Pemilu presidan dan wakil Presiden dan Legisltif,” kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (14/02/2022) malam.
Pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 itu berlaku untuk, pemilihan presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pemilu serentak untuk Pemilu Eksekutive dan Legislatif,” katanya.
KPU RI melakukan peluncuran hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024, pada hari senin, 14 Februari 2022, secara virtual melalui yotube KPU RI. Launching Pemilu serentak tahun 2024 dengan mendasari surat KPU RI nomor 108/PL.01-SD/01/2022, perihal peluncuran hari pemungutan suara serentak tahun 2024.
KPU Purbalingga menindaklanjuti dengan mengundang Forkompimda, Bawaslu, seluruh Parpol, Media, dan seluruh pihak terkait untuk mengikuti acara tersebut secara daring pada tanggal 14/2/2022, pukul 18.30 wib, di aula KPU Purbalingga.
“Ini juga bagian dari sosialisasi agar masyarakat luas juga mengetahui,” ujarnya.
Setelah ada ketetapan pemungutan suara, lanjut Andri, KPU Purbalingga akan secepatnya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik secara luring maupun daring, kepada berbagai basis masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Sehingga pada saatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, dapat lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.