SERAYUNEWS – Seorang pengendara Moge ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Peningkatan ini terkait kasus tabrak lari terhadap santri di Ciamis pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Pengendara moge asal Jakarta berinisial T ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan kecelakaan lalu lintas ini melibatkan dua kendaraan bermotor.
Adapun korban diketahui saat kejadian tengah menumpang motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN. Sementara tersangka T, mengemudi dengan kendaraan roda dua dengan kapasitas 1.400 cc bernomor polisi B 4363 SJI.
Sebelumnya, pada Minggu (28/5/2023) seorang pengendara moge mendatangi Polres Ciamis untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga akhirnya pada Senin (29/5/2023) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.
Tersangka T yang ingin melakukan perjalanan pulang dari Bandung-Jakarta ini tidak sadar menyenggol seorang santri. Sesampainya di tujuan asal, warga asal Jakarta tersebut baru mengetahui kejadian itu karena video amatir yang viral beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pengemudi moge berinisial T itu dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
Kombes Wibowo pun memastikan bahwa tersangka bukan sebagai anggota HDCI Bandung. Pengendara moge Motor Guzzi itu tidak tergabung dalam komunitas apapun.
Diketahui, ia menjadi partisipan pada acara perayaan Ulang Tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.***