Banjarnegara, serayunews.com
Sidang tindak pidana ringan pelanggaran Perda Minuman Keras Beralkohol di Pengadilan Negeri Banjarnegara, menghadirkan terdakwa Sugeng Utomo, warga Kelurahan Krandegan RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarnegara.
Terdakwa sudah untuk yang keempat kalinya kedapatan menjual minuman keras berjenis ciu dengan kadar alkohol 28. Dari hasil penggerebegan di kediamannya yang berlantai dua, petugas mendapati barang bukti ciu sebanyak 200 liter.
Pemimpin sidang tersebut adalah hakim tunggal, Adhi Ismoyo, SH.MH dan penyidik atas kuasa penuntut Sugeng Supriyadhi.
Hakim menjatuhi pidana denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Ketentuannya apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Terdakwa memilih membayar pidana denda Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) supaya tidak masuk penjara,” kata Sugeng Supriyadhi, selaku penyidik, dalam laporan resmi yang diterima serayunews.com.
Terdakwa Sugeng Utomo, merupakan pemain lama. Bahkan ia sudah tiga kali tertangkap, untuk perkara yang sama dan sudah mendapat pembinaan.
Karena ini bukan untuk kali pertama, maka Satpol PP melalui PPNS melakukan tindakan tegas pada pelaku penjual miras ini.