Banjarnegara, serayunews.com
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tersangka FS pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara ini kemudian akan ada proses lanjutan di kejaksaan. Setelah selesai di kejaksaan akan lanjut ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi memberikan penjelasannya. Menurut Yasozisokhi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan berkas perkara, FS menjadi tersangka karena melakukan tindak kejahatan. Caranya, FS memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah. Kemudian, FS mengolah dan mengubah hasil produksinya itu menjadi minyak goreng kemasan premium, dengan dua merek dagang lain. FS menjual produknya tersebut.
“Hasil pemeriksaan di kejaksaan, tersangka ini mengakui perbuatannya. Tersangka mengolah minyak goreng curah dan mengemas ulang dengan kemasan premium,” katanya.
Selain itu, tersangka juga terbukti melakukan praktik tersebut dengan mencatut dua nama minyak goreng kemasan, yakni Kepala Mas dan Dua Udang. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan oleh BPOM yang menyebutkan, minyak goreng premium yang dijual tersangka ini merupakan label lama dan sudah tidak berlaku.
“Dari hasil tersebut menyatakan bahwa tersangka ini melakukan aksi jual beli minyak goreng tanpa izin dan tidak memiliki izin edar, termasuk sertifikat halal maupun SNI. Karena, label yang ada merupakan tiruan dan tidak ada izin maupun sepengetahuan dari pemilik label maupun minyak goreng tersebut,” ujarnya.
Selain itu, tersangka ini juga mengakui jika minyak goreng tersebut adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1 liter. Kemudian tersangka memasang kertas label di plastik tersebut sehingga menjadi minyak goreng premium. Tersangka kemudian menjual produk tersebut kepada para pelanggan atau konsumen.
Dari aksinya ini, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp13.000 per karton berisikan 10 kemasan 1 kilogram.
Akibat perbuatannya, FS terancam pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana ada dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana ada dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.