SERAYUNEWS- Penyanyi Rossa mendapat banyak dukungan atas tindakannya untuk speak up dan mengambil langkah hukum kepada penyebar video hoax dirinya. Video hoax itu bernarasi fitnah Rossa mengacuhkan Betrand Peto, saat melakukan konser di Malaysia membuat Rossa sakit hati.
“Aku mau bilang terima kasih buat semua support dari sahabat2 aku, Pecinta Rossa, followers aku yang memberikan banyak kata2 semangat, doa dan dukungan atas apa yang sedang menimpa aku saat ini,” tulis keterangan perempuan kelahiran 9 Oktober 1978 itu di akun instagram pribadinya @itsrossa910.
Penyanyi bernama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani itu merasa aneh, ketika masih ada orang yang bilang, hanya hal seperti harus makin panjang urusannya. “Buat yang bilang, aah cuma gini aja, tolong perbaiki cara berpikirnya,” tandas Rossa dikutip serayunews.com, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, penyebaran fitnah itu sudah menyangkut perusakan nama baik. “Ini menyangkut perusakan nama baik, penyimpangan fakta dan fitnah, merusak mental aku dan tim, Betrand dan keluarganya dan pastinya memprovokasi netijen untuk berpikir buruk tentang aku dan menuliskan komentar jahat,” bebernya.
Pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada penyebar hoax dan fitnah. Dirinya dan management Rossa, bersama pengacara telah bertemu dengan pihak berwajib, untuk mengusut dan menemukan para pelaku penyebar hoax kepada dirinya tersebut.
“Doakan ya supaya lancar, dan semoga menjadi pembelajaran untuk kita semua para pengguna sosial media supaya bisa beretika dalam menggunakan sosmed,” harapnya. “Sehat sukses bahagia semangat Teteh sayang @itsrossa910 #proudofyou,” tulis Artis Senior Dewi Yull melalui akun instagramnya @dewiyullofficial memberi semangat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rossa, M Wardaya menyebutkan, penyebar video hoax tentang kliennya terancam pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai Pencemaran nama baik, serta fitnah. untuk ancaman hukuman dari perbuatan pemilik akun di media sosial tiktok tersebut adalah kurungan 4 tahun.
Dia menjelaskan, dengan adanya aduan tersebut, Rossa ingin memberikan edukasi bagi netizen, agar tidak sembarang menggunakan media sosial. “Ini bukan soal hukum ya. Dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan proses hukum , akan membuat efek jera kepada pengunggah potongan video hoax. Harapannya juga masyarakat secara luas ke depan harus cerdas menggunakan sosial media.