Purwokerto, serayunews.com
CFO BRI Insurance, Sony Harsono mengungkapkan jika pembukaan MRO Purwokerto, sebagai perluasan dan peningkatan unit kerja lama. Yang mulanya setingkat Marketing Comunication (MC) meningkat menjadi MRO.
“Peningkatan stasiun unit kerja MRO Purwokerto, merupakan bagian dari penerapan stategi bisnis BRINS. Strategi itu baik dalam rangka perluasan distribusi channel konvensional maupun untuk peningkatan pelayanan kepada seluruh nasabah, serta institusi kerjasama utama seperti Bank BRI,” ujar dia.
Sony menambahkan, saat ini teknologi digital memang sudah merambah khalayak umum. Oleh sebab itu, untuk penyediaan layanannya BRINS telah menyediakan aplikasi berupa BRINSmobile. Nasabah bisa mengakses langsung di smartphone nasabah, baik yang berbasis android maupun IOS.
Baca juga: [insert page=’jelang-ramadan-stok-sembako-di-banyumas-dipastikan-aman’ display=’link’ inline]
“Jika nasabah memerlukan layanan pertanggungan asuransi atau proteksi atas aset yang mereka miliki, nasabah dapat melakukannya kapan saja. Bisa di mana saja melalui BRINSmobile dan tidak perlu ke kantor BRINS atau berhubungan dengan RM Brins. Semua bisa melalui handphone,” katanya.
Meski demikian, BRINS tidak akan meninggalkan convensional businnes model yakni baik bisnis yang mengandalkan personal touch maupun complicated risk. Karena menurutnya, bagaimanapun model ini akan tetap berjalan dan beriringan dengan model digital.
“Dari sisi lain juga karena masih terdapat nasabah yang memerlukan layanan langsung (personal touch, red). Sehubungan dengan hal itu, untuk meningkatkan layanan dan mendekatkan BRINS dengan nasabah maka perlu perluasan dan peningkatan jaringan kerja konvensional BRINS seperti halnya MRO Purwokerto dan beberapa MRO lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dengan segmentasi yang ada BRI, BRINS juga menjadi salah satu perusahaan asuransi yang mendukugn dalam sustainabilitas UMKM.
“BRINS mendukung upaya tersebut, melalui penyediaan produk perlindungan terhadap keberlanjutan usaha UMKM yang wujudnya adalah asuransi mikro (asmik) yang secara karakteristik produknya sangat sederhana, mudah untuk mendapatkannya, premi yang ekonomis sekitar Rp50 ribu dan segera untuk penyelesaian klaimnya,” katanya.
Masih di lokasi yang sama, CRO BRI Insurance, Heri Supriyadi menyampaikan, BRINS juga merupakan asuransi mirko kerusakan tempat usaha, sehingga dengan nasabah menggunakan BRINS tempat usaha akan semakin aman, serta jualannya menjadi makin tenang.
“Asuransi mikro kerusakan tempat usaha, kami memberikan santunan berupa uang usaha kembali sebesar Rp 5 juta, apabila peserta asuransi mengalami kerusakan pada tempat usaha, akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah yang tercantum dalam polis. Selain itu, ada juga Premi Rp 40 ribu per tahun, dengan obejk yang dipertanggungkan yakni tempat usaha, warung, kios, bangunan lapak, gerobah yang terdafatar dan memiliki izin,” ujarnya.
Risiko yang mendapat jaminan yakni kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar. Lalu, kerusuhan, tabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami. Namun, ada pengecualian yakni musibah atau bencana alam selain risiko yang dijamin, kemudian kesengajaan, mengajukan dokumen atau alat bukti palsu. Lalu, usaha yang nasabah asuransikan tidak memiliki izin usaha atau kegaitan melanggar hukum. Kemudian, kerusakan tempat usaha yang besar, kerusakannya belum mencapai 50 persen dari total kerusakan property tersebut.
Selain tempat usaha juga ada asuransi mirko “Rumahku” yakni memberikan proteksi terhadap bangunan tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha rusak akibat kebakaran, ledakan kompor, tabung gas, petir, kejatuhan pesawat hingga peserta meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran bangunan yang peserta asuransikan tersebut.
“Preminya setahun Rp 50ribu, objek yang dipertanggungkan bangunan tempat tinggal, bangunan tempat tinggal merangkap tempat usaha. Untuk risiko yang dijamin, kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kerjatuhan pesawat, serta peserta meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran bangunan yang diasuransikan peserta tersebut. Pengecualiannya seperti, pembobolan, pencurian, penodongan, perampokan dan penipuan, kesengajaan, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,” katanya.
Santunan bagi rumah yang diasuransikan, yakni Rp15 juta untuk santunan kebakaran. Lalu, Rp5 juta untuk santunan meninggal dunia akibat peristiwa kebakaran.