SERAYUNEWS – Perseteruan internal dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba terus bergulir. Sengketa hukum yang melibatkan anggota keluarga ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis, (15/05/2025).
Pada perkara ini, Mifta Reza Notoprayitno, menggugat ayah kandungnya sendiri, Zainal Abidin Ishak, beserta beberapa kerabat lainnya.
Akar permasalahan berawal dari perubahan struktur organisasi yayasan melalui Akta Nomor 3 tertanggal 6 Februari 2025, yang mengubah posisi Mifta dari Pembina menjadi Pengawas.
Mifta yang menyatakan dirinya sebagai pendiri yayasan bersama mendiang ibunya sejak tahun 2008, menolak perubahan tersebut dan menilai prosesnya tidak sesuai aturan.
“Banyak prosedur yang dilanggar. Perubahan pengurus seharusnya dilakukan oleh Pembina sesuai anggaran dasar. Klien kami tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat perubahan tersebut,” kata kuasa hukum Mifta, Guyub Bekti Basuki, SH MH, Jumat (16/05/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak agar akta perubahan tahun 2025 dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Mereka juga meminta agar kepengurusan yayasan dikembalikan pada struktur berdasarkan anggaran dasar tahun 2021, yang mencantumkan Mifta sebagai satu-satunya Pembina.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menanggapi gugatan dengan rasa heran. Ia mengungkapkan bahwa Mifta sebenarnya ikut hadir dalam rapat yang kini ia persoalkan secara hukum.
“Ini ironis. Penggugat hadir dalam rapat, tapi kemudian menyatakan tidak sah. Namun kami tetap terbuka pada proses mediasi yang ditawarkan pengadilan,” kata Aditya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Muslim Setiawan, SH, belum sampai pada putusan akhir. Majelis hakim memilih untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi, sambil menunggu kehadiran pihak turut tergugat lainnya, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya belum hadir di persidangan.
Harapan besar diletakkan pada proses mediasi untuk menjadi jalan damai dalam menyelesaikan konflik keluarga ini. Jika mediasi gagal, sengketa ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam penyelesaian konflik hukum di lingkungan yayasan keluarga di Indonesia.
Sebagai informasi, Yayasan Darun Nujaba menaungi instusi pendidikan Al Azhar 39, mulai dari jenjang KB/TK/SD, yang beralamat di Jalan Raya Baturraden KM. 6 No. 01 Pandak, Karang Blimbing, Pabuaran, Kecamatan Baturraden.