SERAYUNEWS – Sampai tutup masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 di KPU Banyumas, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Namun demikian, bukan mustahil jika di masa perpanjangan pendaftaran, akan muncul pasangan calon lain.
Pasangan yang sudah mendaftar ke KPU Banyumas adalah Pasangan Sadewo-Lintarti. Mereka merupakan paslon usungan 12 partai politik, dengan total suara mencapai 1.044.498 suara atau 98,19 persen.
Sementara, masih ada enam partai politik yang belum mengusulkan calon, yaitu Partai Buruh, PKN, Hanura, PGPI, PBB, dan PSI. Jumlah gagal suara dari gabungan parpol itu, sebanyak 19.279 atau 1,81 persen.
Pada situasi tersebut, masih bisa ada kemungkinan bagi partai atau gabungan partai untuk mengalihkan dukungannya kepada calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Pasal 135 huruf b.
“Jika sisa suara dari partai lebih dari 6,5 persen, tidak boleh ada perubahan dukungan. Namun, karena di Banyumas sisa suara partai kurang dari 6,5 persen, maka terbuka kemungkinan bagi partai-partai untuk berpindah dukungan ke calon baru yang akan mendaftar,” kata Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, saat sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran, Jumat (30/08/2024) siang.
Jika ada partai yang memberikan dukungan kepada dua calon yang berbeda, KPU akan melakukan mekanisme verifikasi ke DPP partai tersebut. Ini untuk menentukan calon mana yang akan didukung secara resmi.
“Karena harus ada pernyataan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat dari Parpol,” ujarnya.
KPU Banyumas, resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Perpanjangan selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024.