Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu (4/12/2022) di depan Lapas II B Cilacap.
Dalam aksinya, DS berpura-pura mendekati korban dan mengajak ngobrol. Pada saat itu korban sedang beristirahat dengan teman-temannya di depan Lapas II B Cilacap.
“DS lalu meminjam sepeda korban dengan alasan untuk memfoto copy. Namun setelah satu jam sepeda tidak dikembalikan,” ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku, akhirnya korban bersama kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
“Hasil koordinasi dengan polsek jajaran memperoleh informasi bahwa DS sedang ditahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian. Ternyata DS adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah kena hukuman dalam kasus pencurian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, DS kena pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.