SERAYUNEWS – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Tahun 2024 itu tahun politik. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Jadi masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan pemilu,” kata Nana di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat, 17 November 2023 malam.
Di tahun itu, ada dua agenda politik besar yang musti dilaksanakan, yaitu pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.
Menurut Nana, ada tiga indikator kesuksesan pemilu, meliputi partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.
“Oleh karena itu, Partisipasi masyarakat pemilih harus tinggi. Mari berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih sesuai hari nurani,” kata dia.
Menurut dia, Pesta demokrasi ini harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi bersama-sama.
“Mari kita kawal, jaga dan sukseskan pemilu yang damai. Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan pemilu yang akan datang,” ujar Nana.
Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka HUT ke-52 KORPRI. Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah “Integritas KORPRI Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024”.
Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota KORPRI yang merupakan ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu ini.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Begitu juga dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
“ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Nana.
Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu.
Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan: foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya.