Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus pencurian terjadi sekitar tanggal 15 November 2022 lalu, sekitar pukul 11.35 WIB. Saat itu korban bernama Yuniati (35), warga Desa Larangan, Kecamatan Kembaran, sedang bekendara sepeda motor di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, kemudian dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai salah satu pelaku.
“Saat korban dipepet, sepeda motor dari sebelah kiri mengambil handphone milik korban yang ada di dashboard sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” kata dia, Jumat (3/2/2023).
Yunianti kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwokerto Utara, hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada, Rabu (1/2/2023), mereka berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang dan di Jalan Desa Datar, Kecamatan Sumbang.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek OPPO A5 milik korban, serta satu sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4635 ER yang digunakan sebagai sarana,” kata dia.
Sementara saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, AAS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan barang hasil curian bakal dijual untuk bersenang-senang.
“Digunakan untuk senang-senang saja,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.