SERAYUNEWS – Sat Narkoba Polresta Banyumas kembali menangkap tersangka pengedar obat obatan terlarang. Tersangka berinisial EN (26) tak bisa mengelak, karena polisi mendapati ada ribuan obat keras termasuk daftar G, yang disimpan di mobilnya.
Penangkapan EN merupakan pengembangan dari ditangkapnya FMA alias Ijal, di depan Purimart, Desa Karangmangu, Baturraden, pada Selasa (22/04/2025) malam.
“EN kedapatan memiliki barang berupa obat keras termasuk daftar G sebanyak 3.680 butir saat dilakukan penggeledahan di mobil Honda Brio warna Abu abu,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH MH, Minggu (27/04/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang, di masyarakat. Hasil penelusuran Sat Res Narkoba, didapat informasi mengenai aktivitas EN.
“Selasa malam sekitar pukul 21.00 wib di depan Purimart Jalan Raya Baturraden, FMA alias Ijal kedapatan 61 butir obat keras termasuk daftar G,” katanya.
Informasi yang dikembangkan, FMA mendapatkan barang tersebut dari EN. EN merupakan warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan berdomisili di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
“Saat dilakukan interogasi, Ijal mengakui membeli obat obatan tersebut kepada EN,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka tengah di proses lebih lanjut oleh petugas. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa 3.741 butir obat keras daftar G jenis Haximer dan Tramadol, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, 1 (satu) buah handphone merk Realme C51 warna biru, 1 (satu) Unit mobil Honda Brio warna Abu abu beserta kunci dan STNK serta 1 (satu) buah handphone warna kuning merk Itel A50.
“Kita proses dan amankan beserta barang buktinya,” ucapnya.