SERAYUNEWS– Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya menetapkan seorang tersangka atas viralnya kasus mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perdagangan Orang. Namun, seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka bukan dari mahasiswa Unsoed.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa untuk tersangka tersebut merupakan orang yang mengaku sebagai agensi modeling. “Berinisial OV (44), warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banteng. Kami tangkap beberapa hari lalu di wilayah Bogor disebuah rumah kost sekitaran kampus,” kata dia, Sabtu (21/9/2024).
Kasus yang menjerat OV, menurut Kasat yakni bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Dia yang berkenalan dengan MRA kemudian bertemu dengan seorang mahasiswi Unsoed untuk dijanjikan sebagai model produk makanan. Kemudian setelah bertukar nomor telepon, keesokan harinya pada Selasa (27/8/2024). OV meminta agar mahasiswi tersebut datang ke sebuah hotel di Purwokerto.
“Korban dibujuk untuk interview ke hotel, kemudian korban diminta untuk berhubungan badan. Apabila mau menjadi talent iklan agar berhubungan badan dengan pelaku. Awalnya korban menolak, tetapi pelaku memberikan ancaman kalau tidak mau akan dilaporkan ke Rektor Unsoed. Itu yang membuat korban takut, sehingga mau mengikut apa yang dimau pelaku,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kemudian viral di media sosial, hingga lima orang mahasiswa Unsoed melaporkannya ke Polresta Banyumas. Dari lima orang tersebut empat orang merupakan mahasiswa satu di antaranya menjadi korban pelecehan seksual. Sedangkan korban lainnya diancam melalui media sosial whatsapp.
“Jadi pelaku ini juga sempat mengaku sebagai kontraktor salah satu bangunan di Unsoed daan mengenal rektor, dan jika memang tidak mau melakukannya (hubungan badan, red) bakal dilaporkan ke rektor,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan selain untuk memenuhi birahinya, pelaku juga ingin merekrut para mahasiswi tersebut untuk melakukan penipuan mobil. Namun, hal tersebut tidak sampai terjadi kepada mahasiswi Unsoed. “Seperti kejadian di Batam, para korban yang direkrut diminta bantuan untuk menjadi penawar mobil, kemudian mobilnya dibawa kabur pelaku,” ujarnya.
OV sendiri merupakan residivis dua kali atas kasus penipuan kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polresta Balerang dan Yogyakarta. “Terkait kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya hampir sama, tetapi objeknya rental mobil,” katanya.
Sementara itu untuk MRA, menurut Kasat sampai saat ini berstatus sebagai saksi. “Terkait dengan status mahasiswa, sampai saat ini baru kami periksa beliau sebagai saksi, karena peran beliau bujuk rayu terkait perekrutan mahasiswa yang menjadi korban. Beliau tidak berhubungan langsung terhadap korban. Nanti kalau ada perkembangan kami informasikan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas perbuatannya OV diancam dengan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, MRA yang merupakan mahasiswa Unsoed viral karena terseret dugaan kasus KDRT dan perdagangan orang.