Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyampaikan, kasus ini merupakan kasus penipuan atau penggelapan. Kepada korban, tersangka menjanjikan akan ada bagi hasil dari sejumlah uang yang telah diinvestasikan.
“Kerugian korban mencapai Rp180 juta,” kata Kasat, Rabu (25/05/2022).
Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Mrebet Purbalingga. Korban Bening Septaria (28) dijanjikan akan dapat bagi hasil dari perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan.
“Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan,” katanya.
Peristiwa penipuan tersebut, terjadi sejak Februari 2020. Korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali, sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Nominalnya mulai dari Rp100 juta, kemudian Rp50 juta, Rp20 juta dan terakhir Rp10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp180 juta.
“Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021, korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga,” kata Kasat Reskrim.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali, tidak dihadiri tersangka. Sehingga kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya,” kata AKP Gurbacov.
Barang bukti yang diamankan di antaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
“Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penipuan karena butuh uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan, ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya.
“Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka,” kata AKP Gurbacov.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.