SERAYUNEWS-Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Bersih dari Narkoba (Bersinar) tahun 2024. Tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berhasil polisi amankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024) mengatakan Operasi Bersinar Candi 2024 berlangsung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 – 23 Mei 2024. “Dari dua kasus yang kami ungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto di Mapolres Purbalingga.
Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang pertama terjadi pada Selasa (7/5/2024) siang. Kasus terjadi di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil polisi amankan yaitu HS (23) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Satu lainnya berinisial NT (18) warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
“Dari dua tersangka tersebut berhasil kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengungkapan kasus yang kedua pada Kamis (16/5/2024) di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Polisi mengamankan tersangka HA (40) warga desa setempat.
“Untuk kasus yang kedua kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Berat masing-masing paket 1,36 gram dan 0,22 gram,” ungkapnya.
Menurut Kasatresnarkoba modus para tersangka yaitu membeli narkotika secara online. Setelah transaksi pembayaran kemudian mengambil paket di lokasi yang sudah mereka tentukan. “Dari ketiga tersangka seluruhnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Mereka membeli narkotika secara untuk konsumsi sendiri,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang turut polisi amankan di antaranya dua buah alat penghisap sabu, tiga buah telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api serta lakban. Para tersangka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online. Sedangkan satu lainnya merupakan pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.
“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini diamankan pihak kepolisian,” katanya.
Kasatresnarkoba menambahkan kepada para tersangka kena pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.