
SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya.
Dua tersangka berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo, ditangkap di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu (5/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna obat terlarang.
“Tersangka JP bahkan pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, di antaranya:
⦁ Ribuan butir pil berlogo Y dalam botol,
⦁ 980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip,
⦁ 950 butir pil berlogo SF,
⦁ Ratusan butir Tramadol,
⦁ Puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu sepeda motor, serta sejumlah wadah kemasan obat yang digunakan untuk menyimpan barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Teguh dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Penyidik Satresnarkoba kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.
“Kami telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Penelusuran terus kami lakukan untuk mencegah meluasnya peredaran obat terlarang demi melindungi generasi bangsa,” jelas AKP Teguh.
AKP Teguh juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin.
“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” imbaunya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mendukung langkah kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Wonosobo.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang telah membantu upaya kami menjaga Wonosobo dari ancaman narkoba dan obat keras,” tutupnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Wonosobo terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan psikotropika di wilayahnya.
Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan Wonosobo dapat terbebas dari ancaman narkoba dan obat terlarang, menjaga masa depan generasi muda tetap bersih dan sehat.