Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya mendatangi AZ (12), warga Patikraja yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.
“Korban rudapaksa ini, sekarang dalam keadaan hamil enam bulan,” kata dia.
Atas dasar kepedulian, pihaknya kemudian datang dan memberikan konseling, serta trauma healing. Trauma healing tersebut untuk membantu pemulihan psikologis korban. Bahkan bukan hanya korban yang mendapatkan trauma healing, kepolisian juga membantu pemulihan psikologis orangtua korban.
Baca juga: [insert page=’bocah-12-tahun-korban-asusila-di-patikraja-banyumas-diminta-pindah-sekolah-ini-alasannya’ display=’link’ inline]
“Selain memberikan konseling, kami juga memberikan tali asih berupa perlengkapan kelahiran bayi. Kami berikan juga bantuan dari Kapolresta Banyumas, berupa santunan untuk biaya persiapan kembali ke sekolah nanti,” ujarnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, dia berharap korban tetap semangat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan maupun di sekolah pada saat nanti.
“Harapannya, korban tetap mampu meraih impian dan masa depan yang dia cita-citakan,” katanya.