SERAYUNEWS– Upaya Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Banyumas tak berkutik saat diringkus polisi saat hendak menanam paket sabu di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Kesugihan.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial AP (38) dan TS (33), ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap. Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu yang selama ini menyasar kawasan Cilacap Timur dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (4/8/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.