SERAYUNEWS- Puluhan liter miras tradisional jenis tuak, disita oleh Polsek Rembang dari satu warung di wilayah Losari Purbalingga.
Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman menyampaikan, pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras).
Informasi masyarakat menyebut, bahwa di salah satu warung di Desa Losari digunakan untuk menjual tuak. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.
“Hasil pengecekan, kami temukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut,” katanya, Senin (22/05/2023).
Penjual tuak itu berinisial RS (38) warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Di lokasi, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.
“Total 30 liter tuak kami sita dari lokasi tersebut,” kata kapolsek.
Atas perbuatannya, penjual tuak tersebut langsung diberikan pembinaan. Dia juga diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.
“Kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras juga membahayakan kesehatan, serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” kata Kapolsek.