SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan / Jawaban Bupati terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Penetapan Desa, di Gedung DPRD Cilacap, Senin (5/6/2023).
Meskipun delapan Fraksi DPRD Cilacap menyetujui dua raperda tersebut, namun ada beberapa hal yang disorot menjadi catatan para fraksi di antaranya terkait faktor pendukung maupun pengawasannya.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Gerindara, bahwa terciptanya persaingan sehat juga harus menjadi titik perhatian bersama agar investor yang baru tidak mengakibatkan terbunuhnya investor lama.
Fraksi Partai Gerindra juga menyorot soal terbukanya lapangan kerja baru namun tidak mengakibatkan terjadi PHK di tempat yang lain. Kemudian mengurangi penganguran dan menurunkan kemiskinan.
Selain itu, disamping menyiapkan regulasi yang pro investasi, dipandang penting untuk melakukan pembenahan di bidang perizinan agar terciptanya pelayanan perizinan berusaha yang ramah, mudah atau tidak berbelit-belit murah dan cepat, serta menjamin kenyamanan investor.
Sementara itu, Fraksi PKB berharap dalam pembahasan raperda ini nantinya akan menghasilkan Perda yang baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mengedepankan kesetaraan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa catatan terhadap raperda tersebut, yaitu dalam upaya mendukung kemudahan investasi perlu adanya keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan serta dukungan keamanan dan kelancaran berusaha dari pemerintah daerah kepada para investor tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada.
Kemudian adanya peta digital terkait sebaran informasi dan data mengenai potensi investasi yang jelas di Kabupaten Cilacap, serta pemberian insentif harus berdasarkan kajian yang objektif, sehingga mampu memberikan manfaat yang besar untuk Pendapatan Daerah.
Sementara itu, Fraksi PKS menyorot agar setiap investasi yang masuk ke daerah untuk bisa melibatkan pengusaha daerah. Keperpihakan ini harus dihadirkan untuk membuka ruang lebih bagi pelaku usaha setempat.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar pengusaha lokal bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Kemudian Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa mengajak para pengusaha di Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kolaborasi bersama pelaku UMKM.
Dengan begitu, akan meningkatkan porsi UMKM ke dalam rantai pasok yang akan berdampak pada peningkatkan UMKM yang berdaya saing, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Golkar menyebut, dalam hal pemberian insentif dan fasilitas-fasilitas lain kepada investor dan pelaku usaha dilakukan dengan seleksi yang benar dan sesuai kriteria yang disyaratkan di dalam raperda, agar tidak salah sasaran.
Kemudian agar pemberian insentif dan fasilitas ini tidak salah sasaran hendaknya pemerintah membentuk tim pengawas terhadap pemberian insentif dan fasilitas-fasilitas tersebut.
Fraksi Partai Golongan Karya berharap Pemberian Insentif dan fasilitas ini perlu dititikberatkan pada usaha-usaha yang bertujuan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan dan tersedianya lapangan kerja.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, bahwa terhadap seluruh masukan berkaitan dengan kebijakan regulasi, akan dijadikan bahan masukan dan perbaikan dalam pembahasan raperda tersebut nanti dengan Pansus DPRD.
“Karena yang mengusulkan kita, maka catatan dari pandangan fraksi kita harus pahami, karena pada dasarnya kemudahan investasi izin berbasis risiko rendah, sedang, tinggi, jangan mengabaikan lingkungan, cagar budaya, dan harus meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, nantinya Perda ini akan mengikat kepada OPD dan masyarakat supaya orang banyak berinvestasi di Cilacap, sehingga harapannya akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.
“Pengawasan harus digitalisasi, Pak Jokowi membuat OSS idenya luar biasa, begitu digitalisasi orang tahu kalau saya mengajukan hari ini kapan selesai, kenapa tidak selesai itu harus ada, maka sekarang orang akan berinvestasi mengajukan izin semakin mudah melalui aplikasi yang sudah ada,” imbuhnya.
Sedangkang raperda Penetapan Desa diajukan tujuannya untuk menentukan batas-batasnya terkait kewenangan dan fisik, supaya nantinya tidak terjadi konflik batas. Selain itu untuk menginventarisasi aset desa.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Cilacap Purwanto mengatakan, bahwa dua raperda yang dibahas tersebut selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus), dan ditarget dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat.
“Selanjutnya dibentuk panitia khusus dan menggelar rapat dengan Pansus, harapannya secepatnya bisa ditetapkan, secara prinsip kita mendukung apa yang menjadi usulan eksekutif terkait investasi karena perlu adanya peraturan yang tidak menyulitkan biar investor datang ke Cilacap tanpa ada kendala kesulitan perizinan dan sebagainya,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD tersebut turut hadir wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Syaiful Musta’in dan Purwati, Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Pejabat Forkopimda, Kepala OPD dan sejumlah Anggota DPRD Cilacap.