SERAYUNEWS-Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan wanita muda asal Karangpucung Kabupaten Cilacap. Tersangka berinisial NM alias Imut (25) diamankan usai kedapatan mempromosikan judi online (judol) melalui live streaming online. Selama beroperasi, pelaku meraup lebih dari Rp100 juta.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui KBO Satreskrim Ipda Joko Purnomo mengungkapkan, bahwa tersangka diamankan di rumahnya berikut barang bukti perlengkapan live streaming yang digunakan untuk promosi situs judi online.
“Dia menjadi pembawa acara atau host lewat live, di situ dia mempromosikan terkait akun-akun judi. Dari situ ia mendapat imbalan, aksi yang dilakukan ini cukup lama kurang lebih 10 bulan,” ujar Joko, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Joko menyampaikan, bahwa tersangka sudah cukup lama mempromosikan situs judi online ini bermodus untuk kebutuhan ekonomi. Bahkan selama beroperasi, tersangka sudah meraup sekitar Rp105 juta.
“Sudah cukup lama yang dilakukan oleh tersangka ini karena tujuan utama untuk ekonomi. Kasus ini terbongkar setelah Tim Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap melakukan patroli siber,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku NM mengaku belajar menjadi host live streming promosi judi online dari temannya sesama streamer. Dalam aksinya ini, ia membuat tiga akun yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
“Kalau sebulan rata-rata dapat Rp10,5 juta, saya live menggunakan tiga akun, kalau seminggu lima kali live, belajarnya dari teman,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti perangkat live streaming seperti kursi, lampu dan juga sejumlah uang.
Diketahui, influencer yang mempromosikan judi online tidak menjadi bandar judi ataupun jadi pemain judi. Namun, perbuatan mempromosikan judi online adalah hal terlarang.
Promosi judi online dilarang dan jika dilakukan berarti melanggar hukum. Konsekuensinya adalah ancaman pidana penjara dan denda.
Promosi judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.
Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.