SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akan memperkuat program Jaga Desa di wilayah Kabupaten Cilacap. Salah satu program prioritas ini dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang diberikan oleh pemeritah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya mengatakan, bahwa program Jaga Desa sebagai upaya memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkatnya. Hal itu, supaya mengetahui pengelolaan anggaran yang benar dan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Tidak dipungkiri, tingkat pendidikan kepala desa dan perangkatnya sangat beragam. Jangan sampai karena ketidaktahuan bagaimana mengadministrasikan, bagaimana melakukan pertanggungjawaban, sehingga ini bisa menjadi pidana padahal niat buruknya tidak ada,” ujar M. Irfan Jaya usai Pisah Sambut di Pendapa Wijayakusuma Cilacap, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Kajari Cilacap mengatakan, bahwa selain program Jaga Desa, program lainnya yang penting adalah melakukan pendampingan dan mitigasi risiko hukum kepada perangkat daerah dan lembaga yang menggunakan uang negara.
“Sebisa mungkin semua, baik perangkat daerah maupun BUMN. Pokoknya yang menggunakan uang negara kita lakukan pendampingan karena jangan sampai salah langkah. Hukum begitu luas, tidak semua orang memahami ketentuan Undang-Undang, ketentuan hukum, sehingga perlu dilakukan edukasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya bahwa edukasi dan pendampingan ini dilakukan supaya penyelanggara pemerintahan yang menggunakan anggaran negara memahami rambu-rambunya. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Supaya tujuan dari pemberian anggaran itu, negara hadir untuk membangun rakyatnya itu bisa tercapai. Kalau zaman dulu, gemah ripah loh jinawi artinya masyarakat dibuat sejahtera tapi dalam koridor hukum yang ada. Misalnya sudah tahu namun melanggar jangan salahkan siapa, karena kalau dari awal ada niat jahat maka pasti hukum harus ditegakkan,” katanya.
Diketahui, sejak 2014 dana desa dikucurkan pemerintah. Nilai dana desa bisa sampai miliaran rupiah. Dari banyaknya dana itu ada yang berujung pada kasus korupsi. Karena itu, perlu adanya pendampingan agar penyelewengan tak terjadi.