SERAYUNEWS– Hingga hari ini, Minggu (25/2/2024) dari 20 panitia pemilihan kecamatan atau PPK baru 14 yang sudah selesai rekapitulasi hasil pemilu dan diserahterimakan ke KPU Kabupaten Banjarnegara.
Menurut anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Bambang Puji Prasetya, sementara sampai jam ini, Minggu (25/2/2024) baru 14 PPK yang sudah selesai. “Masih ada 6 PPK lagi yang hampir selesai dan dipastikan hari ini juga akan selesai,” katanya.
Menurut Bambang, sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan dan pengumuman rekap suara tingkat kecamatan termasuk batas waktu penyampaian hasil rekap penghitungan kepada KPU kabupaten sampai dengan 3 Maret 2024. “Sampai saat ini, pelaksanaan rekap tingkat kecamatan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, PPK dalam melakukan rekapitulasi berdasarkan data dari tingkat TPS dan saksi dan PTPS sudah mendapatkan Form C hasil salinan yang menjadi bahan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Jika sudah selesai rekapitulasi tingkat kecamatan, kami tinggal menyiapkan untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Batas akhir rekapitulasi tingkat kabupaten adalah 5 Maret 2024,” katanya.
Menurut Syarif, pada saat rekapitulasi hasil suara pemilu 2024 tingkat kabupaten, masyarakat, wartawan dan pemantau diperbolehkan ikut menyaksikan prosesnya. “Hanya melihat dan memantau karena tidak punya hak suara. Tidak kami batasi namun menyesuaikan kapasitas ruangan saja,” katanya.
Sebelumnya, proses pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung serentak seluruh Indonesia termasuk Banjarnegara pada 14 Februari 2024. Di hari itu, pemilih di Banjarnegara memiliki hak untuk memilih capres-cawapres, memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPR RI. Kemudian memilih anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, memilih anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Setelah pemungutan suara usai, di hari itu juga dilakukan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian setelah proses di TPS rampung, dilakukan proses berjenjang terkait rekapitulasi. Nantinya para anggota dewan dan juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan menjabat dalam lima tahun ke depan.