SERAYUNEWS – Seorang remaja di Gumelar Banyumas Ini, membakar rumah neneknya sendiri, Selasa (13/6/2023).
SR (16), warga Desa Kedungrandu ini, melampiaskan kekesalannya karena sang nenek tidak memberinya uang untuk membeli HP.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus yang menjerat SR bermula sekitar pukul 16.30 WIB.
SR mengabarkan kepada tetangganya, rumah yang ditempatinya terbakar. Kemudian tetangganya pun mencoba memadamkan api, dengan peralatan seadanya. Tetapi tetangganya sempat melihat SR, keluar dari pintu belakang rumah.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata SR yang membakar rumah nenek dia sendiri.
“Jadi modusnya, pelaku membakar kasur kapuk dan akhirnya rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya terbakar habis,” kata dia, Kamis (15/6/2023).
Setelah peristiwa tersebut, pihaknya meminta keterangan nenek bernisial N. Dari keterangannya, pelaku SR pada Senin (12/6/2023) lalu, meminta uang Rp 6 juta untuk membeli HP dan ongkos ke Kalimantan.
“Kalau tidak memberinya uang, SR mengancam akan merusak rumah,” ujarnya.
Dengan semua bukti yang berhasil terkumpul, polisi pun memeriksa pelapor, korban, dan saksi-saksi. Hingga akhirnya, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Desa Kedungur.
“Unit PPA menangkap dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas, untuk pemeriksaan. SR akhirnya mengakui, telah membakar rumah neneknya itu.
Polisi juga mendapati keterangan, sejak kelas 2 SD SR tinggal bersama N yang merupakan nenek angkatnya. Selain melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total senilai Rp 40 juta. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.