SERAYUNEWS – Kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M, telah di putuskan antara Kementerian Agama bersama DPR. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan di bayarkan oleh jemaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp 56.046.172.
Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji BPKH, rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang di bayar langsung oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Dengan rincian ongkos penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), di bayarkan jemaah setelah di kurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing.
BPKH juga siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH, sebesar Rp 8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.
Dengan demikian, proporsi yang telah di sepakati yaitu sebesar 60 persen di tanggung oleh jemaah haji dan 40 persen di tanggung dari Nilai Manfaat BPKH.
Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Penyelenggara membuka skema cicilan pelunasan biaya haji, melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Dalam skema ini, calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH. Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih, dengan menyetor dana sesuai kemampuan. Sehingga, jemaah akan siap saat pelunasan.***